JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak layanan streaming berbayar yang menyediakan aneka konten video on-demand, Netflix, untuk memenuhi regulasi jika ingin full commercial di Indonesia.
“Posisinya ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Telekomunikasi, Penyiaran, dan Perfilman yang harus dipenuhi Netflix. Kita kasih kesempatan sampai masa promosi mereka habis, setelah itu ada tindakan,” ungkap Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu, kemarin.
Diungkapkannya, Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membahas nasib Netflix. “Secepatnya ada pengumuman dan tindakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Netflix dan perusahaan semacamnya cukup mendapat izin menteri dan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik
Layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan mulai Rp 109.000 hingga Rp 169.000.(dn)