Jangan Berpolemik Soal Netflix

Ilustrasi (dok)

Indonesia kembali kedatangan salah satu pemain Over The Top (OTT) global mulai 7 Januari 2016.

Kali ini pemain streaming konten, Netflix, yang masuk ke Tanah Air. Indonesia termasuk dalam bagian aksi ekspansi Netflix ke 130 negara di 2016.

OTT ini diperkirakan memiliki 75 juta pelanggan dan salah satu kategori pemain yang bisa menghasilkan disruptive bagi pemain tradisional di sektor penyiaran dan konten.  

Layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan mulai Rp 109.000 hingga Rp 169.000.

Respons masyarakat terlihat antusias. Operator seluler yang baru menggelar 4G atau pemain fixed broadband juga sumringah karena streaming adalah salah satu aplikasi yang dinanti di era rich content.

Bagaimana dengan regulator? Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Jika dilihat syarat yang diberikan regulator bagi Netflix lumayan ringan. Padahal, jika mengacu kepada undang-undang lainnya, masih ada kewajiban sensor yang disebutkan dalam UU Perfilman atau Penyiaran. Belum lagi, Perpres No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi lembaga penyiaran, dan lainnya.

Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 25 ayat (1) jelas menyebutkan kewajiban pelaku usaha  berbentuk badan hukum Indonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

Sayangnya, dalam perkembangan hingga Editorial ini diturunkan tak ada tanda-tanda Netflix merespons tuntutan regulator telekomunikasi di Indonesia.

Jika ditilik, permintaan dari pemerintah adalah hal yang lumrah karena Netflix jelas berjualan konten secara langsung di Tanah Air. Nah, sewajarnya jika ada yang berjualan harus mengikuti aturan main di pasar yang disasar.

Seandainya perilaku seperti Netflix dibiarkan, maka OTT asing  akan terus mengeruk dan menjarah sumber daya ekonomi nasional.

Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pernah mengungkap Indonesia menyumbang pendapatan bagi pemain konten dari luar negeri sekitar Rp 15 triliun per tahun.

Dari sisi konektivitas, karena harus melayani trafik keluar negeri, operator pun harus membeli bandwidth internasional seharga US$ 218 juta per tahun. The Center for Welfare Studies malah mengungkapkan ada potensi pajak yang tak bisa diraup dari pemain OTT asing sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun per tahun dari transaksi iklan digital.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus berani bertindak terhadap Netflix dan kawan-kawannya yang belum mematuhi aturan tanpa harus menyuburkan polemik di masyarakat.

Masyarakat pun perlu dipahamkan bahwa kita hidup dalam sebuah negara dimana eksistensi  bangsa  mesti dijaga dengan cara yang sebaik-baiknya, anggun, dan berwibawa.

Sadarlah, di era ekonomi digital ini jika aturan tak ditegakkan, kita akan terus dijarah oleh pemain asing dan ujungnya hanya menjadi pesuruh di rumah sendiri.

@IndoTelko