JAKARTA (IndoTelko) – Regulator telekomunikasi didesak untuk memblokir layanan video streaming Netflix tanpa menunggu habis masa promosinya di Indonesia.
“Sewajarnya diblokir dulu. Kalau sikap regulator jelas, operator pasti ngikut,” tegas Chairman Mastel Institute Nonot Harsono kepada IndoTelko, Selasa (26/1).
Menurutnya, regulator harus menunjukkan keseriusan kepada pemain seperti Netflix jika ingin menegakkan aturan yang ada agar wibawa terjaga. “Kalau tak ada aksi kongkrit, mereka (Netflix) akan anggap business as usual,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku masih menunggu perwakilan dari Netflix untuk datang mengurus bisnisnya di Indonesia yang belum memenuhi aturan.
Layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan mulai Rp 109.000 hingga Rp 169.000. (Baca juga: Netflix belum sowan ke Kemenkominfo)
Tuntutan regulator ke Netflix adalah harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten. (Baca juga: Jangan Berpolemik soal Netflix)
Operator pun kabarnya menunggu kepastian dari pemerintah untuk bereaksi terhadap aksi Netflix yang ternyata belum mengantongi lisensi, tak membayar pajak, dan menguras bandwidth para penyedia jaringan, khususnya pemain Fixed Broadband dimana menawarkan kuota unlimited ke pelanggan.(dn)