JAKARTA (IndoTelko) – Penguasa seluler nasional, Telkomsel, menegaskan berada di belakang PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), sebagai induk usaha dalam menyikapi kehadiran Netflix yang tak memenuhi regulasi di Indonesia.
“Kita 3S alias Solid, Speed, Smart soal Netflix. Kami di belakang dan ikut kebijakan induk usaha. Kita blokir dulu Netflix karena tak sesuai regulasi dan banyak konten pornografi,” tegas Direktur Utama Telkomsel Ririek Adrainsyah kepada IndoTelko, Rabu (27/1).
Menurutnya, aksi pemblokiran ini juga untuk mendorong internet sehat yang menjadi program dari pemerintah. “Kita ini dukung pemerintah. Makanya kita action,” katanya.
Diakuinya, di Telkomsel ada sebagian pelanggan yang mengakses layanan Netflix, tetapi tidak banyak. “Tak banyak kalau di Telkomsel, soalnya kan butuh kuota besar. Makanya kita itu mau dorong ada kerjasama, biar sama-sama enak, baik pelanggan, operator, atau Netflix,” tegasnya.
Sebelumnya, Telkom mengumumkan memblokir layanan video streaming asal Amerika itu bagi semua pelanggan Telkom Grup (IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel) karena alasan Netflix banyak memuat konten berbau pornografi. (Baca juga: Telkom blokir Netflix)
Sementara, Menkominfo Rudiantara memberikan kelonggaran bagi Netflix memenuhi aturan di Indonesia sebelum habis masa promosinya yakni 7 Februari mendatang.
Rudiantara mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.
Banyak kalangan menilai Rudiantara masih gamang dalam menegakkan aturan terhadap OTT asing tersebut yang jelas-jelas dan mendesak secepatnya melakukan pemblokiran agar Netflix masuk ke meja perundingan.
Operator, khususnya penyelenggara fixed broadband yang menawarkan paket data unlimited, dalam posisi paling merana dengan kehadiran Netflix karena OTT ini haus bandwidth. Soalnya, untuk streaming film HD tiap satu jam bisa menyedot kuota data hingga 3GB.
Di Singapura, Netflix bekerjasama dengan SingTel dan Starhub. Hal yang sama juga terjadi di Italia dengan Telecom Italia.
Sementara di Vietnam, sedang dalam kajian akan dilakukan pemblokiran oleh regulator setempat dengan alasan yang sama di Indonesia, belum memiliki lisensi dan filterisasi konten.(dn)