Mastel: Netflix Lakukan Pelanggaran Regulasi di Indonesia

Nonot Harsono (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Layanan video streaming Netflix yang masih bisa dinikmati di Indonesia dianggap melanggar regulasi yang ada di Tanah Air.

“Kalau bicara regulasi dan perbuatan melawan hukum, sudah jelas Netflix melanggar. Ada dua poin yang dilanggar Netflix,” ungkap Chairman Mastel Institute Nonot Harsono kepada IndoTelko, Senin (1/2).

Pertama, memasukkan atau impor film ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, menyebar konten siaran TV ke wialayah NKRI. “Kedua perbuatan itu ada aturannya, yakni Undang-undang Perfilman dan Penyiaran,” tegasnya.

Diharapkannya, Menkominfo Rudiantara untuk secepatnya menuntaskan polemik Netlix dan layanan sejenis yang ditawarkan Over The Top (OTT) asing di Indonesia agar tidak terjadi perdebatan di lapangan yang membingungkan masyarakat.

“Sebagai regulator selayaknya mendengarkan pandangan publik, tetapi sebuah kebijakan pegangannya adalah regulasi. Kalau hanya menimbang populis, bisa bahaya. Jadi regulator itu tak ada sayang atau benci ,” katanya.

Terkait dengan adanya operator yang mengaku mendapatkan lonjakan trafik dari kehadiran Netflix, Nonot menghimbau untuk melihat secara lebih jernih kenyataan di lapangan.

“Lonjakan itu fatamorgana. Ada yang bicara trafik 4G naik, kalau nanti tak bisa dikelola teriak lagi minta equal treatment dengan OTT. Sebenarnya ini saatnya semua rapatkan barisan melawan OTT asing, bukan memikirkan kepentingan jangka pendek,” tegasnya.

Menunggu
Secara terpisah, Direktur Komersial MNC Play Ade Tjendra memprediksi layanan Netflix tidak akan menjadi faktor disrupt. “Kami mempertimbangkan dan menempatkan layanan Netflix sebagai complimentary bagi pelanggan MNC Play karena layanan tersebut membutuhkan internet berkecepatan tinggi sebagai penghantarnya,” ujarnya.  

Ditambahkan Ade, layanan Netflix juga tidak dapat menekan pembajakan karena materi film yang dibajak adalah film yang masih atau sangat baru tayang di bioskop, sedangkan Netflix memiliki jendela tayang paling cepat 6 bulan setelah tayang di bioskop.

Dikatakannya, saat ini posisi MNC Play Media belum melakukan tindakan agresif sampai dengan adanya regulasi atau arahan dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi masih melakukan penyusunan kebijakannya.

“MNC Play berusaha untuk tidak mencari keuntungan dari kondisi yang ada saat ini,” katanya.

Diingatkannya, terkait dengan isu konten yang disediakan oleh Netflix, penyedia konten apapun dari luar negeri sudah seharusnya diatur oleh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi karena terkait dengan konten sehat dan aman bagi masyarakat  

“Penyedia konten tersebut juga harus tunduk pada kebijakan usaha di Indonesia dari sisi pendapatan yang diterima dan comply dengan peraturan pajak di Indonesia. Sehingga, dapat tercipta iklim berusaha yang adil dengan penyedia konten lokal,” tegasnya.

Sebelumnya, Telkom melakukan aksi pemblokiran terhadap layanan Netflix di jaringannya karena dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia. (Baca juga: Telkom Blokir Netflix)

Telkom Grup hanya sendirian melakukan aksi pemblokiran itu. "Emang harus ya ikut-ikutan?" kata Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini, pekan lalu. (Baca juga: Operator tak kompak hadapi Netflix)

Dian menegaskan perseroan tak akan melakukan pemblokiran ke Netflix sementara ini. "Menurut kami soal konten negatif itu tidak hanya ada di Netflix, kan di YouTube juga mungkin ada juga konten negatif. Sekarang tinggal pelanggannya saja yang memilih konten seperti apa yang mau mereka akses," ujar Dian.

Ditambahkan Dian,  perusahaannya lebih memilih memberi keleluasaan kepada pelanggannya dalam mengakses tiap konten yang tersedia di internet. "Kalau buat kami sekarang memilih untuk memudahkan pelanggan untuk mengakses konten yang dibutuhkan," pungkas Dian.(id)