JAKARTA (IndoTelko) – Tak terasa layanan video streaming asal Amerika Serikat (AS), Netflix, sudah masuk seminggu diblokir Telkom sejak 27 Januari 2016 jam 00.00 Wib bagi semua pelanggannya.
Netflix masuk Indonesia pada 7 Januari 2016 sebagai bagian dari aksi ekspansi ke 130 negara di 2016. Layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan mulai Rp 109.000 hingga Rp 169.000.
Menkominfo Rudiantara dalam beberapa kesempatan sudah memberikan sinyal akan mengeluarkan sikap pasca layanan Netflix menyelesaikan masa promosinya di Tanah Air.
Perkembangan terbaru, hingga 2 Februari 2016, Netflix ternyata belum membuka komunikasi dengan pemerintah.
“Belum ada kontak (dari Netflix) ke Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI). Coba cek ke Ditjen Aplikasi dan Telematika,” ungkap Dirjen PPI Kemenkominfo Kalamullah Ramli, kepada IndoTelko, dalam pesan singkatnya, (2/2).
yoDirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahyono mengeluarkan pernyataan yang sama. “Belum ada menghubungi kami. Coba cek ke teman-teman di Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII),” katanya melalui pesan singkat.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengeluarkan pernyataan yang sama. “Tak ada tuh datang ke APJII. Mungkin mereka merasa sudah besar kali,” selorohnya.
Sebelumnya, Telkom memblokir Netflix bagi semua pelanggan Telkom Grup (IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel) karena alasan banyak memuat konten berbau pornografi. (Baca juga: Salahkah Blokir Netflix)
Pemerintah pun sudah meminta Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten. (Baca juga: Galau soal Netflix)
Terbaru, pemerintah akan mengeluarkan aturan bagi pemain seperti Netflix pada Maret mendatang dengan revisi Permen Konten Multimedia (PM 21/2013) atau membuat beleid yang baru. (Baca juga: Aturan untuk Netflix)
Harus Ditata
Sementara Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Penulis buku Arbitrase Online Paustinus Siburian menilai pemerintah bergerak terlalu lamban sementara kerugian sudah menerpa.
“Penataan mengenai layanan konten di Indonesia sudah sepatutnya segera dituntaskan. Kementrian Perdagangan juga terkesan masih sangat lamban dan berleha-leha menuntaskan Peraturan Pemerintah tentang eCommerce,” katanya.
Ditambahkannya, meski Indonesia sudah mempunyai UU ITE dan UU Perdagangan tetapi ketentuannya masih belum terurai secara detail sehingga kalangan dunia usaha dan juga konsumen berada dalam kegelapan dan terpaksa meraba-raba untuk menemukan jalan berbisnis.
“Kalangan asing memanfaatkan kesempatan kekosongan hukum di Indonesia dengan menerabas begitu saja masuk tanpa merasa perlu bertindak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tidak seharusnya menempatkan diri sebagai semata-mata pemadam kebakaran, tetapi segera membuat membuat aturan yang jelas dan menegakkannya,” pungkasnya.(dn)