JAKARTA (IndoTelko) – Layanan video streaming Netflix memperpanjang masa promosinya di Indonesia hingga Maret 2015.
Langkah ini dipandang sebagian kalangan sebagai upaya mengulur waktu menunggu regulasi tentang Over The Top (OTT) keluar di Indonesia.
“Saat ini memang sedang disusun kebijakan baru soal OTT. Misalnya, harus mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kontennya harus positif sesuai regulasi, dan lainnya,” ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahyono kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Jumat (5/2).
Terkait dengan langkah Netflix yang memperpanjang masa promosi dan belum juga membuka komunikasi dengan pemerintah pasca masa promosi tahap pertama akan usai, Bambang mengatakan harus ada titik temu yang tidak merugikan semua pihak.
“Ini bukan masalah di reken (dianggap) atau tidak. Tetapi kita perlu mencari titik temu yang tidak merugikan para pihak, terutama kepada masyarakat banyak,” tukasnya.
Secara terpisah, Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Kresna Prihadi sepanjang regulasi yang mengatur OTT seperti Netflix tidak ada, regulator tidak dapat mencampuri strategi bisnis yang diambil Netflix.
“Apalagi saat ini memang masih gratis, sehingga pelanggan tidak dirugikan. Sekarang tergantung kebijakan masing-masing operator, mau blokir seperti Telkom atau tidak. Tetapi, jika regulasi sudah ada, Netflix wajib tunduk,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Netflix masuk Indonesia pada 7 Januari 2016 sebagai bagian dari aksi ekspansi ke 130 negara di 2016. Kala itu, layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang.
Pada tanggal 27 Januari 2016 jam 00.00 Wib, salah satu operator di Indonesia, Telkom memutuskan untuk memblokir layanan ini ke pelanggannya karena dianggap tak memenuhi regulasi yang ada di Tanah Air. (Baca juga: Telkom Blokir Netflix)
OTT asal Amerika Serikat ini belum pernah membuka komunikasi ke regulator atau operator di Indonesia hingga masa promosi tahap pertama berakhir. (Baca juga: Netflix tak sowan)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri menargetkan aturan teknis terkait layanan seperti Netflix akan selesai pada Maret mendatang. Di kesempatan lain, juga dijanjikan akan menyetop layanan itu jika masa promosinya berakhir di minggu pertama Februari ini. (Baca juga: Aturan untuk Netflix)
Di Wall Street Journal, Kamis (28/1/2016), juru bicara Netflix mengutarakan akan mengikuti dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara lokal, Indonesia.
Menurut Netflix, perusahaan tidak perlu mengajukan izin siaran, dikarenakan perusahaan bergerak dibidang layanan TV berbasis kabel jaringan bukan seperti siaran TV pada umumnya.(Baca juga: Susahnya blokir Netflix)
“Netflix adalah sebuah jaringan televisi berbasis internet, bukan penyiar tradisional. Kami adalah layanan on-demand yang memungkinkan orang untuk memilih ingin berlangganan atau memutuskannya, apa, di mana, dan kapan untuk menonton,” ungkapnya.(dn)