Pemerintah Punya Amunisi Banyak Jerat OTT Asing

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai  pemerintah memiliki amunisi dalam bentuk regulasi yang lumayan banyak untuk membatasi ruang gerak dan membuat pemain Over The Top (OTT) asing tunduk di Indonesia.

“Sebenarnya tidak perlu di buat Peraturan Menteri (Permen) baru hanya untuk OTT,  karena kalau kita telaah perbuatan hukum dari semua OTT asing yang sudah masuk pasar Indonesia kalau kita hadapkan dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak sepenuhnya comply,” ungkap Ketua Umum Mastel Kristiono kepada IndoTelko, kemarin.

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi jaringan data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. (Baca juga: OTT Distorsi operator)

Seiring perkembangan, OTT digolongkan berbasis kepada aplikasi, konten, atau jasa. Golongan pelaku usaha  yang masuk OTT diantaranya Facebook, Twitter, atau Google.

OTT menjadi booming pada suatu negara ketika memiliki penetrasi broadband coverage yang luas dengan akses kecepatan yang memadai sekurang-kurang-nya 10 Mbps.

Menurutnya, seharusnya produk dari OTT asing sejak awal diblokir dan diminta menyesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perundangan yang ada.

“Karena kalau tidak di blokir dulu maka mereka akan enggan untuk tunduk sehingga harus ada daya paksa dari pemerintah kepada para OTT tersebut. Jelas, bahwa produk-produk OTT tersebut merugikan kepentingan Indonesia baik hilangnya potensi pajak yang dapat dikutip dari layanan yang mereka berikan di wilayah hukum Indonesia maupun telah melemahkan industri telematika nasional,” tegasnya.

Ditambahkannya, sikap pembiaran yang dilakukan pemerintah hingga sekarang menjadikan lebih sulit menegakkan aturan karena layanan OTT asing sudah keburu dinikmati masyarakat luas. (Baca juga: OTT asing dan Regulasi)

“Kalau sekarang pemerintah akan mengeluarkan Permen, mungkin dimaksudkan agar lebih memperjelas dan mempertegas sehingga tidak timbul keraguan dalam bersikap,” ulasnya.

Sebelumnya, isu OTT asing kembali mencuat di ranah telekomunikasi nasional pasca Telkom melakukan aksi blokir terhadap Netflix yang dianggap tak memenuhi regulasi di Indonesia dan terkesan arogan di mata operator pelat merah itu. (Baca juga: OTT dan Ancaman)

Sedangkan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli mengakui tengah digodok aturan yang lebih komprehensif untuk mengatur bisnis OTT di Indonesia.

“Dalam mengatur OTT di Indonesia, kami  sedang mempersiapkan Peraturan Menteri tentang OTT yang rencananya dikeluarkan pada Maret 2016 dimana memperhatikan isu diantaranya pendirian Badan Usaha Tetap, Equal level playing field dengan pemain lokal, serta konten. Ini ada beberapa isu yang butuh juga arahan dari Pak Menteri,” tutupnya.(id)