JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tengah menyusun sebuah aturan ala Safe Harbor yang akan memberikanperlindungan data nasabah kala bertransaksi melalui eCommerce.
Safe Harbor biasanya digunakan oleh perusahaan asal Amerika Serikat dalam pengumpulan dan penggunaan data dari Uni Eropa atau Swiss. Kebijakan ini untuk melindungi data yang dimiliki oleh pengguna.
Facebook, Inc. misalnya, patuh terhadap kerangka kerja AS-UE US-Swiss Safe Harbor dan AS-Swiss Safe Harbor untuk pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan informasi dari Uni Eropa dan Swiss.
“Kita akan buat dalam bentuk Peraturan Menteri dulu. Soalnya di Undang-undang belum ada. Kita butuh ini agar ada perlindungan bagi konsumen,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, kemarin.
Diharapkannya, regulasi tersebut sudah selesai pada semester II/2016 sehingga dapat menunjang peta jalan eCommerce.
Saat ini, diperkirakan terdapat 70 juta pelanggan aktif dalam perdagangan elektronik. Para pengguna aktif internet tersebut memiliki data pribadi yang masuk dalam sistem transaksi elektronik dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Keamanan data pelaku transaksi elektronik sangat penting untuk dilindungi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital di Indonesia yang tengah tumbuh pesat,” tegasnya.(ak)