JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan enam operator yang terlibat kasus kartel SMS pada 2008 lalu untuk segera membayar denda dengan nilai Rp 77 miliar kepada negara.
Dalam keterangan resminya, Kamis (3/3), KPPU menyatakan enam operator yang harus membayar denda adalah PT Excelkomindo Pratama, Tbk (Sekarang PT XL Axiata), PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, Tbk, dan PT Smart Telecom.
Enam operator ini dianggpak melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang menyatakan Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, dimana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008.
KPPU menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi KPPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS
Dalam proses Kasasi, Mahkamah Agung pada akhirnya memutuskan untuk Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Mei 2015 dan Menguatkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 tersebut.
“KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” tulis pernyataan KPPU itu.(wn)