Safe Harbor akan Lindungi Pemain eCommerce

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Rencana pemerintah untuk membuat Safe Harbor Policy atau aturan semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA) disambut baik pemain eCommerce karena tak hanya melindungi pelanggan, tetapi juga pemilik platform.

“Safe Harbor Policy bisa melindungi para pembuat platform berbasis digital di internet. Sejarahnya kebijakan ini dibuat karena internet sifatnya sangat terbuka bagi siapapun,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya, kemarin.

Diungkapkannya, Safe Harbur Policy dan DMCA sebenarnya sudah lahir sejak 1998. Pencetusnya adalah Presiden Amerika Serikat Bill Clinton masa itu yang melihat perkembangan industri digital dunia akan mencapai tahap persaingan yang ketat.

Prediksinya kini menjadi kenyataan. Sejumlah platform bermunculan, dari Google, Baidu, Youtube, dan lain sebagainya. Terlebih industri eCommerce pun menggeliat masif.

“Sekarang pengguna banyak mengunggah sesuatu ke sebuah platform. Nah, Safe Harbour itu melindungi pemilik platform jika yang diunnggah sesuatu melawan hukum atau norma.  Misal, konten  pornografi atau  pembajakan dan pemakaian hak cipta tanpa izin pemiliknya,” katanya.

Menurutnya, dengan melindungi platform, akan merangsang sektor ini bergairah. Keberadaan Safe Harbor Policy memiliki manfaat memfilterisasi pemilik platform yang bisa saja kecolongan saat diunggah penggunanya.

“Misal, jika ada yang mengunggah konten pornografi, bukan platform yang diblokir, tetapi kontennya,” katanya.

Ditambahkannya, Safe Harbor Policy dibutuhkan industri eCommerce Indonesia guna menjaga persaingan tak sehat dan saling menghancurkan. “Dulu ada kejadian yang pasang iklan jual bayi. Pemilik platform-nya kena tuntutan hukum. Bisa saja kan, tinggal upload saja produk atau content yang melanggar ketentuan. Bukan konten yang kena, tetapi pemilik situsnya yang diblokir,” ulasnya.

Dikatakannya, kebijakan ini juga menjadikan pengguna bisa aktif memantau konten dengan melaporkan ke pemilik platform jika ada hal yang melanggar norma.

“Kebijakan semacam ini sudah dilakukan di kalangan anggota asosiasi eCommerce Indonesia sebagai landasan beroperasinya. Ini dilakukan karena efektif terbukti berjalan di Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya. Aturan-aturan yang ada di Tokopedia sudah menerapkan hal tersebut karena telah terbukti di Amerika Serikat dan negara maju lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tengah menyusun sebuah aturan ala Safe Harbor yang akan memberikanperlindungan data nasabah kala bertransaksi melalui eCommerce.

Safe Harbor biasanya digunakan oleh perusahaan asal Amerika Serikat dalam pengumpulan dan penggunaan data dari Uni Eropa atau Swiss. Kebijakan ini untuk melindungi data yang dimiliki oleh pengguna. (Baca juga: Safe Harbor)

Facebook, Inc. misalnya,  patuh terhadap kerangka kerja AS-UE US-Swiss Safe Harbor dan AS-Swiss Safe Harbor untuk pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan informasi dari Uni Eropa dan Swiss.(wn)