JAKARTA (IndoTelko) – Penyelenggara transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing), Uber, menyatakan mitranya telah memiliki Badan Usaha sesuai arahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Juru Bicara Uber di Indonesia Amy Kunrojpanya mengungkapkan mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Pada saat yang bersamaan kami juga telah menyerahkan aplikasi untuk KIR, yang saat ini masih dalam proses persetujuan,” tulisnya dalam pernyataan tersebut, Senin (21/3).
Ditegaskannya, Uber enantiasa berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan Pemerintah demi memastikan tersedianya manfaat penuh dari ridesharing, yang dapat terus dinikmati baik oleh para pengguna maupun pengemudi.
“Mewakili seluruh komunitas pengguna dan pengemudi di seluruh Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kami berharap, Uber dapat terus menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja, di mana saja,” katanya. (Baca juga: Status Uber)
Sebelumnya, (Baca juga: Aksi Tuntut Blokir Ridesharing) Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menyatakan akan melakukan demo pada Selasa (22/3) karena ridesharing belum memenuhi aturan transportasi sepenuhnya dan meminta pemblokiran aplikasi dilakukan.(ak)