JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hingga saat ini belum ada mitra dari Uber dan Grab yang mendaftar ke regulator untuk mendapatkan lisensi penyediaan jasa rental mobil.
“Sejauh ini belum ada dari mitra keduanya yang mengajukan izin untuk mendapatkan izin rental ke Kemenhub,” ungkap Menhub Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (22/3).
Dijelaskannya, mitra Uber dan Grab terbuka untuk mendapatkan izin menyelenggarakan jasa rental mobil dengan pelat mobil hitam. “Nanti kalau kantongi izin rental, harus ikuti aturan teknis lainnya seperti uji KIR dan lainnya. Kalau rental itu enak mereka, karena berdasarkan perjanjian. Tak harus pelat kuning. Sejauh ini belum diikuti, mereka masih illegal,” tegasnya.
Ditegaskannya, Kemenhub tak alergi dengan aplikasi transportasi karena bukan hal yang baru. “Jangan dilihat aplikasi itu seperti kitab suci. Ini hanya sistem reservarsi. Kita minta itu sarananya didaftarkan sebagai operator angkutan umum,” tegasnya.
Ditambahkannya, regulator transportasi tak perlu mengeluarkan aturan baru hanya untuk mengurus transportasi berbasis aplikasi karena aturan sudah cukup. “Semua sudah ada aturannya kok. Makanya saya kirim surat ke Menkominfo, ini disetop dulu dan biarkan mereka proses sesuai aturan. Tapi Menkominfo punya pandangan lain, bisa diproses cepat, ya silahkan,” tutupnya.
Sementara itu, Wasekjen Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Daelami menegaskan, jika tak ada pemblokiran dilakukan Menkominfo Rudiantara terhadap Uber dan Grab maka akan dilakukan mogok nasional. (Baca juga: Jalan berliku Ridesharing)
“Kalau suara kami tak diperhatikan, kita akan mogok nasional. Di daerah juga sudah resah,” katanya. (Baca juga: Mitra Ridesharing berbadan Koperasi)
Sedangkan Rudiantara masih bersikeras mitra Grab dan Uber telah mengantongi izin Badan Usaha berupa Koperasi dan tengah mendaftar ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta agar dapat kembali beroperasi. (Baca juga: Kontroversi Ridesharing)
“Ini kan semua sedang diurus. Nanti mitra itu kalau sudah sah Badan Usahanya dan menjalankan usaha rental mobil, bekerjasama dengan pemilik aplikasi,” tutupnya.(dn)