JAKARTA (IndoTelko) – Penyedia transportasi berbasis aplikasi, Uber, optimistis bisa memenuhi persyaratan yang diminta regulator transportasi dalam waktu dua bulan ke depan.
“Kami telah melanjutkan diskusi bersama Menteri Perhubungan Bapak Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Luhut untuk memastikan kepatuhan pada peraturan di Indonesia,” kata Juru Bicara Uber Indonesia, Amy Kunrojpanya di Jakarta, Senin (28/3).
Diungkapkannya, aturan yang akan dipenuhi adalah membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi. Memastikan semua kendaraan telah lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR
Terakhir, memastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).
“Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ridesharing baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan dimanapun,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan layanan yang diberikan Uber dan Grab selama ini ilegal karena tak memenuhi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca juga: Menakar Nasib Uber)
Pemain aplikasi ini diberikan batas waktu hingga 1 Juni 2016 untuk memenuhi semua aturan yang ada atau aplikasinya diblokir.(wn)