JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan Peraturan Menteri (Permen) terkait Over The Top (OTT) atau penyedia layanan aplikasi dan konten molor diterbitkan dari jadwal semula, 31 Maret 2016.
Namun, Menkominfo Rudiantara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menjelaskan SE tersebut ditujukan kepada para OTT dan penyelenggara telekomunikasi.
“SE ini ibaratnya pemanasan sebelum Permen soal OTT diterbitkan. Kita prioritaskan SE ini yang akan dijadikan Permen nantinya. Nanti akan dilakukan uji public, sebelum itu kita akan koordinasi dengan Kementrian atau lembaga terkait,” ungkapnya dalam pesan singkat, Jumat (1/4), pagi.
Ditambahkannya, SE yang baru diterbitkan itu mengacu kepada Permenkominfo No 21 tahun 2013 tentang Konten Multimedia. “Selain mengacu ke Permenkominfo itu, SE ini juga memperhatikan aturan lain seperti terkait perpajakan, pornografi, terorisme, serta hal lainnya terkait aturan Badan Usaha Tetap (BUT). Ini lebih detail karena disamping konten juga ada aplikasi,” tukasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengisyaratkan Permen OTT akan molor karena ingin menyerap lebih banyak aspirasi publik. (Baca juga: Regulasi OTT molor)
Wacana penerbitan Permen soal OTT dilempar ke publik, (Baca juga: Telkom blokir Netflix) pasca aksi berani dari Telkom memblokir Netflix yang dianggap melanggar aturan di Indonesia.(id)