JAKARTA (IndoTelko) – Menkominfo Rudiantara baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT).
Dalam laman resmi Kemenkominfo dinyatakan SE tersebut keluar untuk memberikan pemahaman kepada Penyedia Layanan Over the Top dan Penyelenggara Telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi Penyediaan Layanan OTT yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo.
Jika dilihat dari isi SE tersebut, OTT akan dibelenggu sejumlah aturan yang lumayan ketat. Mulai dari bentuk usaha dimana harus berbadan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sementara bagi pemain asing diwajibkan mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih ketat
Berikutnya, OTT tersebut bertanggung jawab secara penuh dalam menyediakan layanan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
OTT pun diwajibkan melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia.
Berikutnya, menggunakan nomor protokol internet Indonesia dan memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat
bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Baca juga: Menjerat OTT Global)
Dalam SE ini dinyatakan layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya.
Tak hanya itu, dinyatakan juga layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Hal ini menjadikan pemain seperti Netflix, Google, Facebook, WhatsApp, dan lainnya harus mematuhi isi SE ini.(id)