Asosiasi eCommerce Tuntut Pajak Cuma-cuma Dibatalkan

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pengenaan Pajak cuma-cuma (PPN Cuma-cuma) ke pelaku usaha online karena bisa mematikan industri eCommerce.

“Asosiasi eCommerce Indonesia menuntut agar rencana pengenaan PPN cuma-cuma ini dibatalkan,” tegas Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa di Jakarta, Senin (11/4).

Diingatkannya jika rencana PPN cuma-cuma tetap berlanjut, akan membunuh kreatifitas para pemain baru, yang notabene diwajibkan untuk memberlakukan charge kepada semua bentuk layanan sejak hari pertama beroperasi.

“Negara – negara lain yang sudah lebih dahulu mengembangkan eCommerce saja masih berhati-hati dalam memberlakukan aturan pajak, agar industri dapat terus berkembang dan manfaat dapat dinikmati semua pihak,” katanya.

Salah satu Dewan Pengawas idEA William Tanuwijaya menegaskan pemain eCommerce sebenarnya tidak pernah meminta adanya insentif pajak.

“Harapan kami jika ada aturan pajak baru, aturan tersebut tidak sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet, memberikan ruang inovasi bagi pemain lokal agar mereka mampu bersaing di era internet yang borderless dan global. Dengan harapan kedepannya, Indonesia tidak hanya menjadi negara pasar namun mampu mengambil peran dalam potensi ekonomi digital yang ditargetkan pemerintah pada tahun 2020,” tutur William.

Dikatakannya, mengenai wacana pengenaan pajak cuma-cuma misalnya, selama ini masyarakat Indonesia sudah teredukasi bahwa internet adalah sesuatu yang gratis, mulai dari mencari informasi  melalui mesin pencari seperti Google, mengunduh dan bermain game di Android, iOS, membaca berita di berbagai situs berita, berkomunikasi di berbagai chat platform, hingga melakukan listing produk atau transaksi jual beli di sosial media.

“Tentunya jika para pemain lokal ingin bersaing dengan para pemain global, mereka juga harus mampu menawarkan produk yang dipersepsikan gratis oleh pengguna internet Indonesia dan menemukan model bisnis lainnya untuk bertahan. Misalnya, dengan menyediakan premium listing (iklan berbayar) atau opsi berlangganan kepada pengguna premium di samping listing gratis,” Lanjut William

Dijelaskannya, opsi berbayar itulah yang menjadi penghasilan dari platform. Nantinya sebagai perusahaan taat pajak, seluruh penghasilan tersebut wajib, sudah, dan akan terus dibayarkan pajaknya oleh para platform seperti iklan baris maupun marketplace.

“Jika iklan gratis pun akan dikenakan pajak, maka tidak ada ruang untuk pemain lokal agar dapat bertumbuh dan bersaing dalam era internet yang borderless dan harus bersaing dengan pemain global sejak hari pertama layanan lokal diluncurkan,” katanya.

Diingatkannya, para pemain di industri hanya berharap adanya level playing field, diharapkan aturan pajak yang diterapkan tidak membunuh model bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun dengan modal yang tidak sedikit.

“Selama ini para pemain industri sudah bahu-membahu membangun industri lewat upaya masing-masing dan berhasil menyerap jutaan lapangan pekerjaan baru secara tidak langsung, lewat pertumbuhan industri kurir, logistik, dan produksi domestik,” tutupnya.(id)