Pajak Cuma-cuma Matikan Bisnis eCommerce

Andrew Darwis (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan pajak cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis eCommerce kian kencang.

Kali ini pendiri KASKUS yang juga salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Andrew Darwis mengingatkan dampak dari penerapan pajak.

“Aturan pajak dapat membuat suatu model bisnis eCommerce berkembang atau malah membuatnya mati di negara sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (12/4)

Sekadar informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis eCommerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Bagi pengguna yang mengiginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.

Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak.

Pada dasarnya pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis eCommerce harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis eCommerce.

Bahkan di kategori eCommerce yang sama pun, fiscal perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

“Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis,” katanya.

Ditambahkannya, selama ini Kaskus telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada dasarnya kami mendukung rencana Pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada. Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil,” tutupnya.

KASKUS merupakan situs website di Indonesia yang menyediakan forum online untuk berdiskusi (Forum) dan melakukan transaksi jual beli (FJB).

KASKUS menempati posisi ke-7 untuk topwebsite di Indonesia (Alexa, Januari 2015) dan memiliki 8,5 juta lebih memberyang terdaftar serta memiliki kurang lebih 20.000 komunitas di dalamnya, dengan 706 juta page views dan 25 juta unique IP.

Hingga saat ini KASKUS memiliki 1 juta seller aktif dan 2 juta listing yang aktif di FJB serta 2,3 juta followers Twitter dan hampir 1 juta FB fans page. Saat ini lebih dari 150 KASKUS officers yang ‘bermain’ disini.(wn)