Wacana PPN Cuma-Cuma Picu Ketidakadilan di eCommerce

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Rencana pemerintah untuk mengenakan PPN cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis eCommerce akan memberikan dampak yang signifikan kepada pertumbuhan industri, yang notabena masih sebagian besar memberikan layanannya secara gratis.

Pendiri PriceArea yang juga Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)  Bima Laga mengatakan banyak pemain asing yang masih beroperasi secara gratis di Indonesia, hal ini tentunya akan menimbulkan efek ketidakadilan dalam industri karena yang terjerat pajak Cuma-Cuma hanya pemain lokal.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Bagi pengguna yang membutuhkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.

“Sepertinya ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel produk gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak. Hal ini tentunya tidak masuk akal mengingat sebagian besar layanan ataupun konten yang diakses melalui internet memang bersifat gratis. Ambil contoh misalnya portal berita yang dapat diakses secara gratis, video musik yang dapat dinikmati secara gratis, hingga aplikasi penunjang produktifitas yang bersifat gratis,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4).

Disarankannya, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengeluarkan peraturan pajak yang bisa diterapkan oleh masing-masing model bisnis eCommerce.

“Seiring dengan kemajuan industri, maka peraturan juga harus dapat menyesuaikan dengan bisnis itu sendiri. Ambil contoh Jepang yang sudah lebih mapan dalam industri eCommerce, di mana pembentukanTeam khusus untuk penerapan pajak terhadap semua transaksi eCommerce sudah dimulai pada tahun 2002 silam,. Saat ini rasanya masih terlalu dini bagi Indonesia untuk menerapkan aturan serupa,” katanya.

Ditambahkannya, selama ini PriceArea telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari PPn , PPh 21, PPh 23, serta PPh 25 ke depannya jika perusahaan memang sudah profitable. “Kami tentunya mendukung inisiatif Pemerintah asalkan hal tersebut produktif bagi perkembangan industri,” ungkapnya.(wn)