JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemain transportasi berbasis aplikasi tengah berupaya keras memenuhi aturan di sektor transportasi sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yakni 31 Mei 2016.
“Kemarin ada yang datang dari Grab, bawa dokumen setumpuk. Kalau dilihat selintas sudah oke. Saya perkirakan sudah 80% detailnya di Kepala Dishub DKI Jakarta,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, kemarin.
Disarankannya, pemain seperti Uber meniru langkah yang dilakuakn Grab dengan menggandeng juga taksi konvensional. “Baiknya ketemu mereka (Uber dan Taksi Konvensional),” katanya.
Ditegaskannya, pemerintah sendiri akan tegas menegakkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek yang juga mengatur layanan transportasi online.
Dalam aturan itu perusahaan penyedia aplikasi tidak bisa menentukan tarif sendiri, melainkan harus mengikuti tarif pemerintah."Perusahaan aplikasi enggak boleh tentukan tarif, enggak boleh rekrut pengemudi, dan tetapkan biaya gaji pengemudi," katanya.
Berikutnya di aturan itu dinyatakan dalam memperoleh izin, perusahan layanan transportasi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan dengan dibuktikan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan perusahaan memiliki tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
Kemenhub pun menekankan penyedia angkutan umum online menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Tak hanya itu, perusahaan tranportasi online juga harus bekerjsama dengan penyedia resmi kendaraan yang digunakan untuk merawat angkutan yang digunakan.(ak)