JAKARTA (IndoTelko) – Pengguna seluler lebih menyukai produk yang dimiliki Over The Top (OTT) ketimbang operator sehingga jasa tradisional seperti suara dan SMS yang diselenggarakan penyedia jaringan makin ditinggalkan.
“Kalau dilihat tren dimana pun, jasa pesan singkat (SMS) makin ditinggalkan pengguna karena peralihan ke aplikasi perpesanan milik OTT. Lihat saja laporan keuangan semua operator, mereka susah payah menahan laju penurunan itu. Hal sama juga terjadi di suara,” ungkap Project Director Huawei Tech Investment Artha Yogaiswara, belum lama ini.
Disarankannya, untuk beradaptasi dengan fenomena tersebut operator menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan OTT tanpa perlu membatasi satu pemain dengan yang lain.
"Ada peluang pasar yang bisa saling memperkuat lini bisnis masing-masing. Keduanya bisa sama-sama memberikan nilai tambah bagi konsumen. Karena masyarakat jelas akan diuntungkan dengan produk-produk yang kreatif dan inovatif," katanya.
Menurutnya, bentuk sinergi yang bisa dilakukan operator dan OTT bisa mencari pendapatan iklan dari platform yang dimiliki oleh OTT. Operator bisa memilih dan menunjuk partner OTT diseluruh dunia yang cocok dan terbaik.
“Kalau bicara konsep ini ke pemain OTT besar seperti Google agak susah. Tetapi kalau dengan pemain baru seperti Tribe atau iflix, lebih mudah,” katanya.
Ketua Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) T Amershah mengakui adanya kerjasama semua pihak akan memperkuat sektor telekomunikasi
"Melalui perusahaan-perusahaan yang menggeluti layanan nilai tambah atau value added services (VAS) industri kreatif nasional bisa berkembang. Intinya kita bisa untuk terus memberikan sesuatu atau layanan yang terbaik lagi untuk semua pihak di industri telekomunikasi," katanya.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Salah satu yang juga diatur masalah kerjasama OTT dengan operator telekomunikasi dimana penyedia Layanan OTT dapat melakukan pembebanan biaya (berbayar) maupun tidak melakukan pembebanan biaya (tidak berbayar) terhadap pengguna.
Diberikan tiga opsi bentuk kerjasama dengan opsi pertama dalam penyediaan layanan dimana OTT dapat bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi. (Baca juga: Rancangan Aturan OTT)
Opsi kedua, dalam hal layanan yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, Penyedia Layanan OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Opsi ketiga, dalam hal layanan yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, Penyedia Layanan OTT wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.(ak)