JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk memperpanjang masa uji publik dari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atau yang dikenal dengan nama RP Over The Top (OTT).
Dalam rencana awal, Rancangan Permen tersebut masuk dalam tahap uji publik mulai 29 April 2016 hingga 12 Mei 2016. Namun, melihat animo yang tinggi dari masyarakat, Kemenkominfo memperpanjang waktu uji publik RPM tersebut sampai dengan tanggal 26 Mei 2016. “Semester I 2016 pasti menjadi Permen. Harapannya Juni Peraturan Menteri soal OTT bisa terbit," kata Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Dijelaskannya proses penerbitan Peraturan Menteri soal OTT sudah berlangsung mulai dari mengeluarkan surat edaran, draft Peraturan Menteri hingga meminta tanggapan dari publik. (Baca juga: RPM untuk OTT)
“Aturan memang dibutuhkan, namun pelaksanaannya harus melalui berbagai tahapan. Kita harapkan adanya aturan ini membuat pengguna terlindungi, negara mendapat pemasukan, dan pemain bermain di equal playing field,” tutupnya.(ak)