JAKARTA (IndoTelko) – Penyedia transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab, dikabarkan telah memenuhi memenuhi izin penyelenggaraan dan tinggal menunggu izin operasi sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pada akhir Mei 2016.
"Uber dan Grab untuk izin penyelenggaraan sudah selesai. Izin operasi sedang menunggu, karena salah satu syarat izin operasi dikeluarkan, harus semua mobil dikerjasamakan dan di KIR," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Andriansyah, kemarin.
Dijelaskannya, ada dua izin yang mesti dipenuhi para pelaku layanan transportasi online yang wajib dipenuhi yakni izin penyelenggara dan izin operasi.
Sedangkan salah satu syarat KIR memiliki surat permohonan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang dimiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)."Jika kami sudah pegang arsipnya, ini ada SRUT A, B, C, D, baru kita KIR dan kita sampaikan kepada PTSP untuk mendapatkan izin operasi," ujarnya.
Ditambahkannya, mengingat banyaknya mobil yang akan di-KIR, diberikan waktu enam bulan bagi Uber dan Grab memenuhi persyaratan. “Ada lima ribu mobil harus di KIR. Paling utama, syarat minimal lima mobil saja di KIR dia mendapatkan izin penyelenggaraan," terangnya.
Terkait dengan aksi Go-Jek yang mengembangkan bisnis ke moda transportasi roda empat, ditegaskannya, perusahaan itu tetap harus mengikuti aturan yang ada. “Jika tidak memenuhi peraturan perizinan yang ada dan beroperasi, lewat 31 Mei 2016, kita sikat,” tegasnya. (Baca juga: Aturan Ridesharing)
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata dan lainnya. (Baca juga: Usaha Ridesharing Penuhi Aturan)
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 bagi pemain transportasi online untuk memenuhi aturan yang ada.(wn)