JAKARTA (IndoTelko) – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce diprediksi tengah menuju pengesahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tak lama lagi.
“Saat ini RPP tersebut berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk diharmonisasi,” ungkapPelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Tjahya Widayanti, pekan lalu.
Menurutnya, di tengah terus tumbuhnya eCommerce dibutuhkan aturan main yang melindungi pelaku usaha, pengguna, dan negara. “Pemerintah perlu mengeluarkan payung hukum, salah satunya dalam bentuk PP. Hal ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga produsen dan para pemain ecommerce di dalam negeri,” katanya.
Sekadar informasi, RPP eCommerce sejak digulirkan pada 2015 banyak memunculkan perdebatan. Bagi pelaku usaha, hal yang diatur dalam RPP itu sangat detail dan lengkap yang akan memperketat bisnis online di Tanah Air. (Baca juga: RPP eCommerce dari Pemerintah)
Aturan di RPP banyak berisi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan online, pelaku usaha, konsumen dan pemerintah.(wn)