Grab sambut positif kebijakan pemerintah pasca 31 Mei 2016

Ridzki Kramadibrata (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Penyedia transportasi online, Grab, menyambut positif kebijakan pemerintah  terhadap layanan On Demand Service di sektor angkutan darat pasca 31 Mei 2016.

“Kami sambut positif kebijakan pemeirntah untuk On Demand Service di transportasi darat. Saya lihat pemerintah membuka ruang untuk berusaha bagi pemain di sektor ini. Masalah ada regulasi harus dipenuhi, kita akan terus berusaha penuhi,” ungkap Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, kala menjadi pembicara di Sesi Diskusi Indonesia Cellular Show (ICS) bersama IndoTelko.com, dengan tema, Sharing Economy, Disruptive or Solution, Kamis (2/6).

Menurutnya, regulasi di sektor transportasi darat berbeda dengan moda udara. “Kalau di udara itu aturan mengacu ke International Civil Aviation Organization (ICAO). Kalau di darat tergantung kepada kebijakan masing-masing kota. Di Indonesia saya lihat sangat terbuka. Di Amerika Serikat saja, di beberapa negara bagian ada yang masih belum menerima ridesharing,” paparnya.

Seperti diketahui, setelah memberikan ruang selama dua bulan hingga 31 Mei 2016 bagi pemain ridesharing memenuhi aturan transportasi, pemerintah mengeluarkan tiga syarat bagi para pemain untuk bisa beroperasi. (Baca juga: Nasib ridesharing di Indonesia)

Syarat tersebut adalah Pertama, para pengemudi armada harus memiliki SIM A umum bagi yang kendaraannya berbentuk sedan. Sedangkan bagi pengemudi kendaraan microbus harus memiliki SIM B umum.

Kedua, semua kendaraan yang memang dimiliki oleh penyelenggara transportasi daring harus lolos uji KIR. Jonan pun tak membatasi ketika Uji KIR di DKI memang terbatas. Jonan mempersilahkan semua armada untuk bisa melakukan uji KIR ditempat mana saja yang memang menyediakan tempat uji KIR.

Ketiga, persoalan STNK. Kalau angkutan umum harus berbadan hukum. Kalau bentuk PT maka STNK-nya PT. Kalau koperasi maka harus mengikuti apa yang tertera dalam UU Koperasi. (Baca juga: Ridesharing berupaya penuhi aturan)

Pemerintah memberlakukan tiga syarat yang harus dipatuhi penyelenggara transportasi daring. Jika tak segera memenuhi syarat, maka pemerintah akan memblokir dan mencabut izin usaha mereka.

Menkominfo, Rudiantara menegaskan armada ridesharing  harus memenuhi kelengkapan. Namun, jika dalam praktiknya masih banyak armada yang tak memenuhi syarat dan tertangkap tangan menyalahi aturan, maka pemerintah akan melayangkan surat peringatan. Surat peringatan akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Tetapi jika masih ditemukan pelanggaran maka akan diblokir dan dicabut izin usahanya.

"Kita peringatkan dulu tiga kali. Kalau masih gak memenuhi syarat. Maka akan diblokir situsnya dan dicabut izin usahanya," ujar Rudiantara.

Tak penuhi
Dalam pantauan pemerintah, kendaraan angkutan umum milik pemain ridesharing yang lolos uji KIR masih sangat minim.   Berdasar catatan dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan, armada taksi online‎ yang lolos uji KIR hanya 429 unit dari total 3.300 unit.

Perkumpulan pengusaha rental mobil Indonesia (PPRI) yang menjadi mitra resmi GrabCar sebanyak 568 unit dengan lolos menjalani uji KIR hanya 195 unit, kopersi Jasa Trans Usaha Bersama ( JTUB‎) untuk aplikasi UberTaxi terdapat 2.665 unit namun yang lolos 205 unit. Sementara Panorama Mitra Sarana untuk aplikasi Go Car yang lulus KIR hanya 19 unit dari 76 unit armada. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan ruang untuk pengurusan KIR sampai 31 Mei 2017.

Rencananya, Korlantas Mabes Polri bekerja sama dengan Dirjen Hubdar Kemenhub akan melakukan razia gabungan untuk menertibkan transportasi umum yang tak memiliki izin dan kelengkapan.  

Kakorlantas, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan untuk saat ini semua armada Uber dan Grab juga semua transportasi umum harus bisa mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Jika memang belum ada kelengkapan yang jelas, Agung menyarankan agar tak dulu beroperasi.

"Kita akan agendakan razia bersama dengan Hubdar. Kita akan tindak semuanya yang tak mematuhi aturan," ujar Agung.  

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono mengatakan, aturan yang ditetapkan pemerintah melalui regulator Kemenhub masih merupakan aturan yang normatif. "Ketentuan atau aturannya masih normatif bagi kami. yang lebih penting adalah kroscek dan penegakan hukumnya di lapangan," ujarnya.(id)