JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak kunjung mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenkominfo) tentang Over The Top (OTT) padahal masa uji publik telah diperpanjang dan usai.
Kemenkominfo membuka konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT dimulai pada 29 April hingga 12 Mei 2016 dan kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2016. (Baca juga: Konsultasi aturan OTT)
“Sudah selesai uji publiknya. Ini lagi koordinasi dengan Kementrian Keuangan, terutama soal pajak. Isu ini banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," kata Menkominfo Rudiantara, Kamis (9/6).
Selain pajak, isu terkait dengan badan usaha tetap juga menjadi pertanyaan di kalangan OTT asing. “Masih banyak yang bertanya seperti apa dan bagaimana bentuk usaha tetap tersebut,” katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin mengakui tak mudah meramu aturan untuk OTT. “Kondisi pasarnya dinamis. Kita perpanjang konsultasi publik kemarin karena mau dengar masukan dari pemangku kepentingan,” katanya. (Baca juga: Usulan BRTI untuk OTT)
Sekadar diketahui, Beleid yang akan mengatur pemain OTT cikal bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 Menkominfo Rudiantara tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT).
Beleid ini mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) baik pemain asing atau lokal. Pemain OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) paling lambat 30 hari kerja sebelum menyediakan layanan di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. (Baca juga: RPM OTT)
Jika pemain OTT berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) maka wajib melampirkan Izin Prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); jenis Layanan Over the Top yang disediakan; dan pusat kontak informasi yang berada di Indonesia.(wn)