Rudiantara: Revisi PP Telekomunikasi untuk mencegah kasus IM2 terulang

Rudiantara (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akhirnya angkat suara terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang kabarnya tak melibatkan Telkom Group.

“Revisi PP itu isinya salah satunya tentang penyelenggaraan dan penggunaan frekuensi telekomunikasi. Ini untuk mencegah agar tidak terulang kasus yang menimpa Indosat Mega Media (IM2),” ungkap Rudiantara di Jakarta, Rabu (29/6).

Diharapkannya dengan direvisinya kedua PP tersebut tak ada persepsi dan interpretasi sendiri tentang penggunaan frekuensi. “Nah, kalau soal Telkomsel atau Telkom tak diajak diskusi, saya tak tahu. Terlalu teknis itu. Ini PP bos, melibatkan banyak kementrian. Kalau saya tak salah, bukan Kemenkominfo pegang lead,” jelasnya.

Rudiantara enggan mengomentari panasnya hubungan Telkom Group dengan Indosat Ooredoo belakangan ini dikaitkan dengan adanya revisi dari kedua PP itu karena perbedaan pandangan. “Tetapi saya sih lihatnya begini, ini bukan perang, tetapi pertempuran. Soal kapan kedua revisi PP itu ditandatangani, saya belum tahu,” tutupnya. (Baca juga: Telkomsel dan network sharing)

Sekadar informasi, kasus IM2 mencuat beberapa tahun lalu dimana anak usaha Indosat ini dianggap bersalah dalam penggunaan bersama frekuensi  3G milik induk usahanya. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. (Baca juga: Kasus IM2)

Dalam PP 53/2000 di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. (Baca juga: Serangan Indosat ke Telkomsel)

Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri. (Baca juga: Revisi aturan telekomunikasi)

Jika dua pasal ini direvisi artinya berbagi jaringan dan frequency pooling diijinkan. Ide ini dianggap bisa menghadirkan efisiensi bagi industri, tetapi ada juga yang beranggapan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).(dn)