Aturan untuk OTT masih terus didiskusikan

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum juga mengeluarkan aturan untuk pemain Over The Top (OTT) di tengah kian banyaknya layanan baru yang dikeluarkan oleh pemain aplikasi.

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi jaringan data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator.

“Masih dalam diskusi. Nanti kalau sudah selesai, kita akan umumkan Peraturan Menteri untuk OTT,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, kemarin.   

Diungkapkannya, saat ini tim pembahas sedang menyampaikan laporan hasil kompilasi masukan dari publik. “Ini sedang menunggu arahan dari Menteri Kominfo, Rudiantara. Kami tak memiliki batasan waktu dalam merancang aturan itu. Tapi akan lebih baik jika selesai dengan cepat,” katanya.

Sementara President Director & CEO Indosat Alexander Rusli mengharapkan pemerintah fokus dalam menjawab apa yang menjadi maksud dan tujuan dari aturan itu nantinya. ”Mohon kepada pemerintah agar tepat sasaran,” ungkapnya. (Baca juga: Aturan untuk OTT molor)

Menurutnya, pemerintah harus fokus mendapatkan pajak, melindungi pelaku usaha OTT lokal maupun melindungi pelaku usaha jasa telekomunikasi. ”Tetapkan dulu mana yang jadi tujuan, kalau tidak fokus nanti bisa susah, karena yang diatur akan banyak,” katanya. (baca juga: Menjerat OTT Asing)

Dalam catatan, Kemenkominfo membuka konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT dimulai pada 29 April hingga 12 Mei 2016 dan kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2016. (Baca juga: Amunisi untuk OTT)

Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut yakni isu kesetaraan (level) terhadap pelaku usaha telekomunikasi yang lain, persamaan perlakuan terhadap konsumen, dan ketaatan terhadap regulasi yang ada.(wn)