Revisi regulasi telekomunikasi dan frekuensi dikoordinasi Menkoperekonomian

Teknisi operator di salah satu BTS. Industri tengah menunggu hasil revisi dua Peraturan Pemerintah(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pengesahan dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit sepertinya masih panjang ibarat tayangan sinetron.

Jika sebelumnya beredar kabar revisi kedua PP tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), kabar terbaru dari Menkominfo Rudiantara lumayan mengejutkan.

“Revisi kedua PP yang strategis itu harus mengikuti beberapa kementrian terkait. Sekarang dalam koordinasi dari Menkoperekonomian Darmin Nasution,” ungkap Rudiantara usai menyaksikan penandatanganan pendanaan dari proyek Palapa Ring Barat di Jakarta, Senin (25/7).

Ketika dikonfirmasi tentang kabar revisi kedua PP sudah final, Pria yang akrab disapa RA itu kembali mengulang pernyataan drafting dari aturan masih dalam koordinasi Menkoperekonomian. “Ini melibatkan banyak kementrian dan strategis. Jadi dikoordinir oleh Menkoperekonomian. Nanti kita drafting lah bersama,” tutupnya. (Baca juga: Kontroversi revisi dua PP)

Sebelumnya, banyak pihak menyayangkan proses revisi dari kedua PP yang terkesan tak memenuhi good governance dalam pembentukan kebijakan publik. (Baca juga: Rudiantara dan revisi aturan)

Rudiantara beberapa waktu lalu mengakui kalau bukan Kemenkominfo yang memimpin perubahan kedua PP tersebut walau sektor yang diatur terkait dengan domain kementrian ini sebagai regulator teknis telekomunikasi.(dn)