JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016.
Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler dan telepon tetap itu sekitar 26%.
“Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tahunnya,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kala Halal bi halal dengan komunitas media, Selasa (2/8) malam.
Ditegaskannya, perhitungan ini adalah kalkulasi terbaik yang dibuat pemerintah bersama BRTI. “Orang boleh saja ngitung itu harusnya turun 40%, 50%, atau sekian persen. Tetapi pemerintah punya itungan sendiri, dan keluarnya itu, rata-rata turun 26%,” tegasnya.
Dikalkulasinya, jika rata-rata penurunan biaya interkoneksi sebesar 26%, maka tarif ritel untuk seluler bisa turun sekitar 15% hingga 30%. “Ini tak semua sama, kan kita masih rezim circuit switched. Itu nanti kan lihat dulu pola trafik, operator nego itu. Ini biaya interkoneksi jadi acuan untuk negosiasi bagi operator,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah selanjutnya adalah menunggu keluarnya Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dari operator pada pertengahan Agustus, setelah itu akan dikeluarkan Peraturan Menteri yang menetapkan biaya interkoneksi.
Biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Formula perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator. (Baca: Pengumuman biaya interkoneksi)
Biaya interkoneksi adalah salah satu komponen dari tarif retail. Saat ini tarif interkoneksi yang diberlakukan di Industri hanya dibawah 20% dari tarif retail lintas operator yang dibayarkan oleh pelanggan. Kisaran biaya interkoneksi Rp 250 terhadap tarif retail lintas operator Rp 1500. Sedangkan formula tarif retail terdiri dari biaya interkoneksi, service activation fee, dan margin.
Sebagai ilustrasi perhitungan, saat ini tarif ritel atau tarif pungut yang dibebankan operator kepada pelanggan berkisar di angka Rp 1500 – Rp 2000 per panggilan off net (panggilan antar operator) per menit. (Baca: Meruwat biaya interkoneksi)
Dalam biaya interkoneksi baru untuk panggilan seluler lokal sekitar Rp 204 alias ada penurunan sekitar 18% dibandingkan hitungan yang lama. Alhasil, bisa saja nanti tarif pungut setelah biaya interkoneksi baru diterapkan untuk panggilan lokal seluler sekitar Rp 1.230 hingga Rp 1.640.(dn)