JAKARTA (IndoTelko) – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce masih terus dibahas dan dilakukan harmonisasi antar kementrian untuk mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Masih terus dibahas. Tim perumus RPP tentang perdagangan elektronik berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kemarin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengungkapkan, Draf RPP masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Masih dalam tahap harmonisasi di Kemkumham,” singkatnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sinyal paket kebijakan ekonomi terbaru akan menyingguung sektor eCommerce.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 pada 12 Mei 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam lampiran daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu untuk sektor komunikasi dan informatika dinyatakan Penyelenggaran trannsaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, dan iklan baris online dengan nilai investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya diizinkan untuk investor asing hingga 49%. (Baca: RPP eCommerce)
Salah satu yang membuat RPP eCommerce tertahan adalah menunggu keluarnya revisi DNI tersebut. RPP eCommerce salah satu yang dibutuhkan untuk kepastian hukum seperti yang disebut dalam roadmap eCommerce. (Baca: DNI di eCommerce)
Saat ini yang masih menjadi hambatan dalam pengembangan teknologi digital diantaranya infrastruktur, kebijakan pemerintah yang belum tersedia, dan sumber daya manusia yang ahli.(id)