JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tak ada aturan yang dilanggar dalam perhitungan revisi biaya interkoneksi yang diumumkan pada 2 Agustus 2016.
“Tak ada pelanggaran aturan interkoneksi dalam perhitungan atau proses perhitungan. Tak benar tudingan itu,” tegas Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Selasa (9/8).
Dijelaskannya, model dan tahapan perhitungan biaya interkoneksi sudah menjadi pegangan bersama dimana operator memasukkan data-data, lalu dilakukan validasi dan verifikasi. “Jadi, pasal mana dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi yang dilanggar? Dalam implementasi kan jelas, penyelenggara telekomunikasi harus transparan dan adil,” katanya.
Lebih lanjut Noor menjelaskan jika merujuk pada WTO Reference paper, disebutkan isu cost oriented yang bermakna tidak boleh bundling harus unbundling.
“Artinya itu harus ada komponen biaya interkoneksi dalam tarif retail pelanggan dan harus adil. Dalam penerapan interkoneksi itu Equal treatment alias perlakuan sama non diskriminasi. Bahasa sederhananya equal bukan berarti ijol-ijolan (tuker-tukeran). Posisinya pemain dominan harus memberi perlakuan yang sama kepada semua penyelenggara teleponi,”ulasnya.
Seperti diketahui, Kemenkominfo telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016 dimana menghasilkan penurunan secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler dan telepon tetap itu sekitar 26%.
Sebelumnya, tarif interkoneksi untuk panggilan lokal seluler sekitar Rp 250. Adanya perhitungan baru maka per 1 September 2016 menjadi Rp 204 permenit. (Baca: Dampak revisi biaya interkoneksi)
Sebagian kalangan menuding perhitungan biaya interkoneksi tak transparan dan adil karena tak sesuai dengan kesepakatan awal dimana regulator dianggap tak sejalan dengan dokumen konsultasi publik untuk biaya interkoneksi pada 2015 yang ingin adanya regionalisasi tarif interkoneksi. (Baca: Revisi biaya interkoneksi)
Perhitungan tarif interkoneksi baru memilih penerapan perhitungan pola simetris atau tidak berbasis biaya penggelaran jaringan yang telah diinvestasikan oleh masing-masing operator. Alhasil, kondisi ini menjadikan operator dominan dianggap menjual dibawah biaya jaringan.(dn)