JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melanjutkan revisi sejumlah aturan di sektor telekomunikasi terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penggunaan frekuensi.
Di bawah koordinasi Menko Perekonomian Darmin Nasution rencananya akan segera dilakukan perubahan terbatas terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi.
Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator. Pengaturan masalah sharing antar operator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
“Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya, Senin (8/8), usai memimpin rapat koordinasi.
“Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri,” tambah Darmin.
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Sesmenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.
Menteri BUMN Rini Soemarno, pihaknya tak keberatan dengan perubahan terhadap 2 PP tersebut. “Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” katanya.
Menkominfo Rudiantara menyatakan perubahan terhadap 2 PP telekomunikasi ini diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur pita lebar (broadband) agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. (Baca: Panas di revisi aturan telekomunikasi)
Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur & layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder. (Baca: Revisi aturan telekomunikasi)
“Revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” katanya. (Baca: Revisi PP telekomunikasi)
Sebelumnya, rencana revisi kedua PP ini membuat suasana memanas di industri telekomunikasi nasional. Telkom Group yang merupakan penguasa pasar jaringan merasa tak diajak berdiskusi merumuskan draft revisi dari aturan yang dinilai strategis itu. (Baca Bisnis MVNO)
Jika revisi kedua PP ini berjalan mulus lanskap industri telekomunikasi nasional akan berubah salah satunya dengan hadirnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO).(id)