JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak akan mengubah aturan soal kewajiban uji KIR dan SIM A umum bagi taksi online.
“Statement Pak Menhub saat meninjau one stop service untuk pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan umum untuk orang di luar trayek beberapa hari lalu sudah jelas bahwa untuk aspek keselamatan dan keamanan transportasi merupakan hal yang wajib,” tegas juru bicara Kemenhub Hemi Pamuharjo dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, kemarin.
Ditegaskannya, Uji Kir dan SIM A Umum adalah persyaratan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan transportasi berbasis jalan raya. “Itu harus dipenuhi,” tutupnya.
Sekadar informasi, aturan uji kir dan SIM A umum ada dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beleid ini masih dalam masa sosialisasi dan akan efektif dijalankan mulai Oktober mendatang.
Selama masa sosialisasi belum lama ini banyak armada milik on demand service (taksi online) yang tak memenuhi Uji Kir atau memiliki SIM A Umum. (Baca: Aturan Taksi Online)
Kabarnya para mitra dari on demand service akan meminta perubahan dari aturan ini ke Kemenhub. Info yang beredar ini pun telah didengar oleh Juru bicara Grab Dewi Nuraini. (Baca: Penertiban Taksi Online)
“Memang kabarnya mitra driver ada yang mau demonstrasi ke Kemenhub pada hari ini. Kami dari Grab siap memfasilitasi komunikasi tanpa harus ada demonstrasi,” katanya melalui pesan singkat, Senin (22/8) pagi. (wn)