Transportasi online harus patuhi regulasi

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pelaku usaha transportasi online dan para mitranya diminta mematuhi regulasi yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pengguna.

“Silahkan beroperasi, tetapi ikuti prosedur yang sudah dibuat. Soalnya bisnis ini sudah banyak dapat kemudahan dari pemerintah,” kata Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, kemarin.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan semua pengemudi angkutan umum harus mentaati aturan yang dibuat pemerintah. Pasalnya, hal ini terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan bertransportasi, khususnya bagi penumpang. “SIM A Umum dan KIR kendaraan tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut kompetensi pengemudi dan kelaikan kendaraan bagi keselamatan penumpang,” kata Darmaningtyas.

Sebelumnya, mitra pengemudi taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Hal yang ditolak adalah terkait keharusan mengikuti uji kelayakan kendaraan bermotor atau kir, keharusan memiliki SIM A umum, dan balik nama STNK kendaraan ke perusahaan ataupun koperasi. Aturan lainnya dalam permenhub yang dikeluhkan para pengemudi taksi online adalah harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan keharusan menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menegaskan, mitra pengemudi angkutan online harus mematuhi aturan. "Kalau sudah tiga kali tak mematuhi aturan kita akan minta nanti Kemenkominfo menutup aplikasinya," tegasnya.

Mendukung
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan selalu memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudinya dan mendukung kepastian usaha bagi para mitranya.

“Salah satu unsur penting untuk mencapai hal tersebut adalah melalui kepastian hukum dan regulasi. Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang memberikan payung regulasi untuk pengemudi online. Pemerintah telah menyatakan dukungannya terhadap pertumbuhan industri ini dan terbuka untuk menampung aspirasi dari para pelaku industri, termasuk mitra pengemudi,” katanya.

Diharapkannya, para mitra Grab untuk tidak terprovokasi dan berpartisipasi dalam unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (22/8).

“Kami memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh para mitra pengemudi, dan kami pun mengakui bahwa ada beberapa bagian yang memberatkan, seperti misalnya ketentuan untuk balik nama STNK yang menurut kami persyaratan yang kurang tepat untuk platform teknologi seperti kami,” katanya.

Ditegaskannya, Grab mendukung adanya kerangka hukum untuk menaungi industri layanan transportasi online ini, termasuk uji KIR dan SIM A Umum. 

“Saat ini, kami sudah dan masih terus berdialog dengan pihak-pihak pemerintah terkait utk menyampaikan aspirasi para mitra pengemudi, termasuk untuk mempermudah proses KIR dan SIM A Umum bagi para mitra pengemudi. Kami pun sedang dalam proses untuk menjembatani dengan berbagai pihak terkait kendala-kendala yang dikemukakan oleh sebagian kecil dari mitra kami yang turut berpartisipasi dalam unjuk rasa kali ini,” katanya.(id)