Kominfo optimistis PM biaya interkoneksi keluar September mendatang

Rudiantara kala RDP dengan Komisi I DPR (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) optimistis Peraturan Menteri (PM) terkait penetapan biaya interkoneksi bisa dikeluarkan pada September mendatang.

“Kita optimistis PM itu keluar pada September mendatang. Hasil dari Rapat dengan Komisi I DPR adalah anggota Dewan dapat menerima dan sangat memahami penjelasan yang diberikan oleh Menkominfo Rudiantara. Namun, karena ada (operator) yang keberatan, rencananya Komisi I akan melakukan pertemuan dengan sejumlah operator," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada IndoTelko, Kamis (25/8).

Diharapkannya, walau ada serangkaian rapat untuk menyerap aspirasi, PM tentang interkoneksi tetap akan keluar pada September mendatang. “Rencananya setelah rapat dengan operator dilanjutkan dengan Kominfo lagi. Kita harapkan sih semua selesai sebelum Agustus berakhir, jadi kita sesuai jadwal juga keluarin PM,” katanya.  

Sementara itu dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Menkominfo pada Rabu (24/8) disepakati bebarapa kesimpulan seperti  Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Kominfo. Secara khusus, Komisi I akan melakukan pendalaman mengenai kebijakan itu dan meminta Kominfo memberikan hasil perhitungan biaya interkoneksi antar operator.

Tunda
Komisi I DPR meminta Menkominfo menunda dulu rencana keluarnya PM Interkoneksi menunggu rapat berikutnya dengan anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafidz mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan penurunan biaya interkoneksi.

"Ini saja baru surat edaran dari dirjen, belum ada peraturan menteri, harusnya ada kajian lebih dalam lag karena kalau kebijakan ada kontroversi hal itu harus ditanggapi," ujarnya.

Diingatkannya, pemerintah harus mengaji lebih dalam lagi terkait isu adanya anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Telkomsel yang dirugikan.  

"Penurunan tarif ini baik, tapi kalau merugikan perusahaan BUMN yang menyumbang pendapatan ke negara, lebih baik tidak dilakukan buru-buru," katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi. "Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," katanya

Rudiantara dalam Rapat tersebut menolak tudingan  menghitung besaran biaya baru interkoneksi secara tidak transpraran. “Proses perhitungan biaya interkoneksi sedari awal dilakukan secara transparan dan melibatkan semua operator seluler. Kita mulai dengan konsultasi publik pada 5 Februari 2015 oleh semua operator. Setelah itu review model perhitungan dengan 17 kali pertemuan, semua operator ikut, itu dari Juli sampai Desember 2015," tegasnya.

Diungkapkannya, pada periode April-Juni 2015 dilakukan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) dan pengumpulan data input, di mana itu diikutsertakan semua operator dan vendor.

Kemudian, masuk ke tahapan verifikasi dan validasi data input operator, serta review model perhitungan dan perbaikan data dari Mei 2015 sampai Januari 2016, itu dilakukan oleh semua operator juga.

Lantas ke tahapan perhitungan biaya interkoneksi yang dalam hal ini dilakukan oleh Kominfo dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Selanjutnya ke hasil perhitungan dan penyampaian kepada operator di tanggal 19 Mei 2016.

Menurutnya, interkoneksi itu hanya di layanan berbasis sirkuit switch, yaitu pesan singkat (SMS) dan suara. “Sekarang kita buka-bukaan saja, mana yang berbasis sirkuit switch tapi sudah Internet Protocol (IP). Lihat saja sekarang orang nelpon pakai WhatsApp, itu IP. Artinya apa? Semua nanti larinya ke data," tuturnya.(id)