JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawasi bisnis yang dijalani oleh Financial Technology (Fintech) dengan sejumlah aturan yang ketat dimana akan dikeluarkan pada tahun ini.
“Kita akan awasi Fintech tanpa menghambat pertumbuhannya. Ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi semua,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede, belum lama ini.
Dikatakannya, salah satu aturan yang akan digodok adalah soal pemodalan modal Rp1 miliar-Rp2 miliar yang diberlakukan bagi fintech dengan kegiatan kredit, pembiayaan, modal ventura, hingga peer to peer lending.
Selain batasan modal minimal, OJK juga akan mewajibkan perusahaan start up fintech untuk terdaftar dan diawasi oleh OJK. OJK akan meminta fintech harus siap dengan susunan pengurusnya, termasuk risk management layaknya institusi keuangan.
Wakil Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Teguh B Ariwibowo mengaku telah mengetahui garis besar dari rencana regulasi yang akan dibuat oleh OJK.
“Kita sudah tahu rencananya termasuk ketentuan agar basis data nasabah disimpan di Indonesia, dan kewajiban membuka kantor cabang untuk melayani keluhan masyarakat. Kami ingin berperan meningkatkan inklusi keuangan, kepercayaan masyarakat, dan setara dengan lembaga keuangan pada umumnya," katanya.(wn)