Pajak dari Google dkk terus dikejar

Ilustrasi (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah menegaskan masih terus mengejar pajak dari pemain Over The Top (OTT) seperti Google dan lainnya.

“Pemerikasaan terhadap eCommerce dan semacam Google akan dilanjutkan,” ungkap Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, kemarin. 

Diungkapkannya, rencananya Chief of Finance Officer Google akan datang ke Indonesia untuk mengklarifikasi isu pajak perusahaannya.

"CFO Google akan datang ke kanwil khusus untuk menjelaskan dan kami juga akan menjelaskan utang pajak sebenarnya kalau dihitung di Indonesia ya segini," jelasnya.

Menurutnya, perusahaan seperti Google memiliki kewajiban pajak karena memiliki Badan Usaha Tetap (BUT)  di Indonesia. "Mereka sudah BUT. Sebagai BUT ada kewajiban,” katanya.

Sekadar informasi, kala Menteri Keuangan dijabat Bambang PS Brodjonegoro terungkap  Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.

Sementara Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009. (Baca: Pajak OTT)

Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora)  sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014. Sedangkan witter tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT. (Baca: Mengejar Pajak OTT)

Kala informasi ini mencuat seperti membuka kotak Pandora dari cara berbisnis OTT asing selama ini di Indonesia. (Baca: Kotak Pandora OTT)

Indonesia pun tengah menyiapkan aturan soal OTT, namun hingga sekarang belum juga disahkan. Salah satu isu yang tak tuntas perihal pajak.(id)