JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan telah menerima Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dari Telkom dan Telkomsel (Telkom Group) untuk dievaluasi.
“Komisi regulasi telekomunikasi dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) telah menerima usulan DPI Telkom pada Selasa (6/9), dan usulan DPI milik Telkomsel pada Rabu (7/9),” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada IndoTelko, Kamis (8/9).
Secara terpisah, Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui adanya DPI dari Telkom Group masuk ke regulator. “Telkom masuknya Selasa (6/9) sore dan Telkomsel Rabu (7/9) malam. Kami di BRTI akan melakukan evaluasi terhadap DPI tersebut minggu depan,” katanya.
DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.
Penyusunan DPI mengacu kepada angka biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.
Namun, sumber IndoTelko mengungkapkan DPI yang dimasukkan Telkom menggunakan perhitungan sendiri walau menggunakan formula dan data input yang sudah divalidasi Kominfo.
Artinya, Telkom Group tak mengikuti SE yang dikeluarkan pada 2 Agustus lalu.
Kala hal ini dikonfirmasi ke Ketut, diakuinya informasi yang didapat IndoTelko tersebut. “Iya, mereka menggunakan perhitungan sendiri. Tak masalah, nanti kami evaluasi dulu sesuai ketentuan dalam PM No 8/2006. Tahapan pengesahan DPI itu ada dalam Pasal 22 dari PM tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghimbau semua anggotanya untuk memasukkan DPI ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk dievaluasi dan disahkan.
XL bahkan bersuara lebih keras dengan meminta BRTI untuk menjatuhkan sanksi bagi operator yang belum menyerahkan DPI sesuai jadwal yakni 15 Agustus 2016. (Baca: XL minta interkoneksi baru)
Telkom dan Telkomsel belum memberikan DPI untuk dievaluasi oleh BRTI dengan alasan Kemenkominfo belum membalas sama sekali sejumlah surat keberatan yang dilayangkannya atas penetapan biaya interkoneksi yang diumumkan 2 Agustus lalu. (Baca: ATSI dan Interkoneksi)
BRTI sendiri menilai tak bisa memberikan sanksi ke Telkom Group walau belum menyerahkan DPI. (Baca: BRTI tak bisa sanksi Telkom Group)
Akankah masuknya DPI dari Telkom Group menurunkan tensi kisruh revisi biaya interkoneksi? Kita lihat saja nanti.(dn)