JAKARTA (IndoTelko) – Regulator telekomunikasi Indonesia menyatakan nasib dari Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) milik Telkom dan Telkomsel akan ditentukan pasca Idul Adha.
“Telkom masukkan DPI Selasa (6/9), Telkomsel menyusul (7/9). Sesuai mekanisme yang tertuang dalam Permen No 8 Tahun 2006 maka dilakukan evaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Proses evaluasi adalah 10 hari kerja,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza di Jakarta, Jumat (9/9).
Dalam hitungan, artinya evaluasi untuk DPI Telkom Group akan kelar pasca Idul Adha yakni di minggu ketiga September 2016. “Nanti BRTI akan undang operator dalam proses evaluasi. Berapa besarannya, nanti menjadi fokus dari evaluasi,” tutupnya.
Asal tahu saja, walau Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dikeluarkan pada 2 Agustus lalu dan ditunda pelaksanaannya pada 1 September 2016, namun suasana batin operator masih panas.
Saling sindir atau lempar isu menyatakan perhitungan tidak tepat atau penurunan biaya interkoneksi harus terjadi masih menghiasi media massa.
Berbagai lembaga negara pun terseret mencermati revisi biaya interkoneksi. Mulai dari Komisi I DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Baca: Jangan Ribet dengan Interkoneksi)
KPPU menilai ada sejumlah operator telekomunikasi yang sengaja mengambil margin profit yang besar dari layanan off-net (Panggilan lintas operator), untuk menutupi pendapatan on-net (Panggilan ke sesama pelanggan) yang rendah akibat perang tarif. (Baca: DPI Telkom Group)
KPPU melihat aksi yang dilakukan oleh operator seluler semacam ini merupakan upaya ambil untung yang sengaja dibebankan kepada para konsumen. (Baca: Kisruh Interkoneksi)
KPPU mendesak agar para pembuat kebijakan segera mengatur regulasi terkait hal tersebut, agar semua kepentingan pemangku kepentingan bisa terakomodir, dan para konsumen tidak lagi dirugikan dengan mahalnya tarif off-net yang dikenakan kepadanya.(ak)