JAKARTA (IndoTelko) – Pelabuhan Tanjung Priok siap menerapkan aplikasi Inaportnet untuk meningkatkan layanan logistik.
Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Sistem Inaportnet khusus Pelabuhan Tanjung Priok. Para pejabat yang menandatangani pakta integritas tersebut antara lain adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Sahattua P. Simatupang, MM. MH, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Drs. I Nyoman Gde Saputra, MM, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Abdul Rohman dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Drs. Tri Pudiananta, MM.
Penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM dan Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Bay M. Hasani.
Pelabuhan Tanjung Priok merupakan lokasi terakhir dalam tahap awal penerapan sistem aplikasi Inaportnet, yang mana sebelumnya telah diberlakukan hal yang sama juga di 3 pelabuhan utama lainnya yaitu Pelabuhan Makassar, Belawan dan Tanjung Perak.
Menurut Tonny penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Inaportnet tersebut adalah wujud dari komitmen dan kesungguhan Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan jasa transportasi laut yang berbasis sistem teknologi online.
“Penerapan Inaportnet di Pelabuhan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, valid, transparan serta biaya yang minimal sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia,” ujar Tonny dalam siaran pers, kemarin.
Ditambahkannya, sistem inaportnet ini juga menjadi program quick win Menteri Perhubungan untuk diterapkan di 16 Pelabuhan di Indonesia, dimana pada tahap awal 4 pelabuhan utama yaitu Makassar, Belawan, Tanjung Perak dan Tanjung Perak ditargetkan selesai di tahun 2016.
Namun demikian, penerapan Inaportnet di pelabuhan harus didukung oleh beberapa sistem yang terintegrasi yaitu Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal On Line, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan dan sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Inaportnet dapat berjalan dengan lancar bila sistem pendukungnya dapat terintegrasi dengan baik, sehingga seluruh sistem harus dibangun dan dikembangkan secara sinergi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi laut," lanjut Tonny.
Diharapkan dengan selesainya penandatanganan Pakta Integritas Inaportnet di empat lokasi pada tahap awal ini, penerapan Inaportnet di pelabuhan dapat terealisasi dengan baik untuk meningkatkan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, valid, transparan, dan terstandar serta dapat menekan biaya seminimal mungkin yang mampu meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia.
Sebagai informasi, Inaportnet merupakan sistem layanan tunggal berbasis internet/web yang mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar untuk melayani kapal dan barang di pelabuhan dari seluruh instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan.
Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik yang melibatkan sistem-sistem layanan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jendral Perhubungan Laut, di Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Pelabuhan seperti PT. Pelindo I, II, III dan IV, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Tumbuhan, Kantor Karantina Ikan, dan Kantor Imigrasi di pelabuhan.
Secara umum Inaportnet direncanakan akan diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia, namun dalam awal ini akan diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan yaitu Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Tanjung Emas, Bitung, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Uban, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Manggar, dan Ambon.
Sistem Inaportnet ini memberikan manfaat antara lain menjamin transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, menjamin rasa keadilan pelayanan (first come first served), mempercepat penyelesaian pelayanan kapal dan barang, meminimalisasi biaya yang diperlukan dalam penanganan pelayanan kapal dan barang, meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan pelayanan kapal dan barang, dan meningkatkan daya saing nasional dan mendorong masuknya investasi.
Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani oleh sistem Inaportnet ini. Sedangkan untuk kapal pelayaran rakyat, kapal dengan ukuran kurang dari atau sama dengan GT 35, kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaranan kurang dari 6 (enam) jam dan kapal perikanan tidak dapat dilayani oleh sistem Inaportnet.(ak)