JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta untuk lebih tegas terhadap pemain ridesharing atau angkutan online yang tak memenuhi regulasi mulai Oktober mendatang.
“Jika mengacu ke Peraturan Menhub KM 32 Tahun 2016, perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi adalah terhitung mulai 1 Oktober 2016. Kita maunya mulai Oktober itu ketika ada penertiban besar-besaran tak ada lagi toleransi. Bagi yang tak memenuhi aturan harus ditutup,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, kemarin.
Menurutnya, jumlah taksi online terus bertambah, bahkan mengalahkan armada taksi konvensional. “Masalahnya itu yang operasi (Taksi online) banyak tak memenuhi aturan, misal tak lulus uji KIR. Kita minta yang tak penuhi aturan itu nanti blokir dulu aplikasinya saat penertiban besar-besaran dijalankan Oktober,” katanya.
Diharapkannya, pemerintah sebagai regulator mampu menegakkan wibawa regulasi yang dibuatnya terhadap pemain on demand service di sektor transportasi itu. “Pemerintah seharusnya tidak tinggal diam ketika aturan yang dibuatnya diacak-acak. Kami sebagai pengusaha meminta kesetaraan dalam berbisnis,” katanya.
Sementara Wakil Kadishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijiyatmoko mengungkapkan sebanyak 4.331 taksi online sudah melakukan uji kir sebelum tengat waktu yang diberikan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, yaitu akhir September.
Sebanyak 4.079 kendaraan lolos dalam uji KIR, sedangkan 261 kendaran tidak lolos. Uji KIR menjadi syarat utama bagi armada ridesharing bisa beroperasi sesuai Peraturan Menhub KM 32 Tahun 2016.
Jumlah yang lolos uji KIR masih minim jika melihat data Dishub DKI dimana taksi online milik Uber terdapat 8.000 armada, sedangkan Grab terdapat 5.000 kendaraan.
Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Izzul Waro mengatakan ketegasan dalam menegakkan aturan main di angkutan darat dibutuhkan agar ada kompetisi yang sehat. (Baca: Uji KIR taksi online)
“Pemerintah jangan kaku mengesampingkan proses administrasi perizinan seperti mengharuskan surat kendaraan atas nama badan hukum dan penggunaan SIM A umum,” sarannya. (Baca: Kontroversi Taksi Online)
Ketua Persatuan Penguasaha Rental Indonesia (PPRI) Hendric Kusnadi mengaku siap menjalankan aturan yang diberikan pemerintah. “Kita memang minta ada keringanan soal kepengurusan STNK yang berganti nama kepemilikan koperasi, soalnya armada banyak dimiliki individu,” katanya.(wn)