KPPU teliti laporan dugaan kartel perusahaan patungan Indosat-XL

Teknisi XL tengah memeriksa jaringan(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan kartel dari aksi Indosat Ooredoo dan XL Axiata dalam pembentukan perusahaan patungan, PT One Indonesia Sinergy (OIS).

“Memang ada laporan masuk ke KPPU soal itu (OIS). Sekarang masih dalam penelitian laporan. Kalau dalam laporan kami tak bisa buka siapa yang lapor, kecuali dia sendiri (pelapor) yang membuka,” ungkap Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza, kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Senin (10/10).

Dijelaskannya, dalam penelitian atau klarifikasi laporan, KPPU akan memeriksa salah satunya kesesuaian pasal yang dianggap dilanggar dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan lainnya. “Ini semua baru tahap awal saja,” tutupnya. (Baca: JV dari Indosat-XL)  

Laporkan
Secara terpisah Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) Rofiq Setyadi mengakui melaporkan aksi  korporasi Indosat dan XL tersebut ke wasit persaingan usaha. “Benar berita itu,” katanya melalui pesan singkat kepada IndoTelko. (Baca: Revisi PP Telekomunikasi)

Menurutnya, usaha patungan tersebut diduga berpotensi mengarah ke kartel industri. FMPTI sudah melaporkan kedua perusahaan ke KPPU sejak Agustus dan September lalu. “Pelaporan di Oktober dilakukan untuk melengkapi berkas seperti yang diminta oleh KPPU,” katanya.

Dalam laporannya, FMPTI mengatakan bahwa pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel. Apalagi dua perusahaan bermain di bisnis yang sama. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujar Rofiq.

Dalam pandangan FMPTI,  pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi selesai direvisi.

Dalam revisi PP 52 dan 53 tersebut memungkinkan operator untuk melakukan berbagi jaringan aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan. "Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk," katanya.

Selain itu, laporan ini juga mewakili keresahan masyarakat terkait minimnya jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Dikhawatirkan dengan adanya perusahaan patungan dan berbagi jaringan tersebut justru akan mengurangi pembangunan jaringan di daerah. (Baca: KPPU selidiki Telkomsel dan Indosat)

"Jangankan di luar Jawa, di Jawa sendiri masih banyak jaringan telekomunikasi yang belum dibangun. Kebijakan itu akan menghilangkan kewajiban membangun operator," ujarnya. (Baca: KPPU di bisnis seluler)

Asal tahu saja, OIS dibentuk oleh XL dan Indosat pada Mei 2016. Perusahaan patungan ini dibentuk untuk menampung aspirasi kerjasama jaringan berupa membangun bersama (co-build), joint construction, network sharing, dan lainnya.

Manajemen XL sendiri dalam beberapa kesempatan mengaku OIS belum beroperasi penuh.(dn)