JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tak akan memberikan aturan atau syarat yang mempersulit pemain angkutan berbasis aplikasi.
“Angkutan umum berbasis Teknologi Informasi (TI) akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, murah, mudah, dan aman, itu yang kita minta,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Ditegaskannya, Kementerian Perhubungan siap hadir pada setiap proyect sektor transportasi agar nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.
“Apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan saat ini untuk menyelesaikan masalah-masalah yang langsung dihadapi oleh masyarakat saat ini dan ke depan. Khusus untuk angkutan berbasis TI, kami akan memberikan aturan/syarat yang tidak mempersulit pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Sebelumnya, Menhub memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tak dalam Trayek untuk enam bulan kedepan.
Bahkan, Menhub Budi akan menggratiskan pembuatan SIM A umum dan KIR kepada angkutan online. (Baca: Organda tolak perpanjangan aturan angkutan online)
Langkah ini ditolak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permenhub Nomor 32/2016 dianggap banyak pihak sebagai alat adanya kesetaraan bersaing antara pelaku usaha konvensional dengan angkutan online di transportasi.
Dalam aturan tersebut memang lumayan ketat mengatur masalah keamanan salah satunya diatur dalam Pasal 18 dimana angkutan online yang diperbolehkan melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR hanyalah mobil-mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc.
Artinya mobil jenis low cost green car (LCGC) yang hanya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.200 cc tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan jenis armada dengan aturan.(wn)