JAKARTA (IndoTelko) – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memastikan layanan Triple Play IndiHome sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
“Saat ini home broadband sudah menjadi kebutuhan utama di setiap rumah tangga selain listrik dan air. Produk IndiHome ini didesain memenuhi pasar itu dan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Telkom senantiasa berorientasi pada upaya untuk memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, di Jakarta, (13/10).
Triple play adalah layanan yang diberikan operator telekomunikasi bagi pelanggan rumah berupa langganan TV kabel, telepon rumah, dan akses internet. (Baca: Triple Play di masyarakat)
Pada Selasa (11/10), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemeriksaan. Wasit persaingan usaha ini menduga Telkom mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play. (Baca: KPPU soal IndiHome)
Dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan Telkom melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, IPTV, dan internet. Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).
“Soal pemeriksaan oleh KPPU, kami menghargai prosedur yang berlaku di KPPU dalam menanggapi pengaduan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Telkom menghormati KPPU sebagai lembaga yang independen dalam mengawasi persaingan usaha,” katanya.
Ditambahkannya, Telkom senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan inovasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan IndiHome secara maksimal. “Ini Bakti Telkom Bagi Negeri,” tutupnya.
Dalam catatan, kasus ini awalnya dari pengaduan masyarakat di Surabaya. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah turun tangan dalam kasus ini Unbundling IndiHome dimana ketika pelanggan memutuskan berhenti berlangganan internet atau TV kabel, dan memilih hanya berlangganan telepon tetap rumah.
Telkom sendiri menyanggupi tetap memberikan layanan telephony saja walau pelanggan berhenti berlangganan internet dan TV Kabel.
Sementara Masyarakat Telematika Nasional (Mastel) pernah menyatakan industri telah bergeser dari Telephony ke broadband
Dalam pandangan Mastel, Home broadband sudah menjadi essential utility disamping air dan listrik, dimana broadband merupakan prerequisite keunggulan daya saing Indonesia di kancah global. Hal itu terlihat dari banyak daerah menyatakan mengadopsi smart homes, smart city, hingga smart nation.
“Triple play itu tren teknologi dan merupakan peningkatan layanan kepada masyarakat. Teknologi berubah dari kabel tembaga menjadi kabel optik. Dari kabel optik ini bisa berjalan beragam layanan yang bisa diberikan. Nah, mengkomunikasikan Triple play di tengah masyarakat yang terbiasa dengan One Play (Jaspondas) ini bukan perkerjaan mudah,” ungkap Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono pada Februari lalu kala kasus ini mulai heboh di media massa.
Kristiono menyarankan, operator harus bisa mengkomunikasikan ke masyarakat kalau perlu dengan cara sistem komersial dimana bisa menonjolkan keuntungan kalau pengguna berlangganan secara triple play dibandingkan kalau One Play.(id)