JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait Safe Harbor Policy.
Safe Harbor Policy atau aturan semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA) salah satu tujuannya adalah melindungi data pribadi dari pengguna dan pemilik platform dari tuntutan hukum atas konten yang ditayangkan.
“Rencananya akan keluar surat edaran soal Safe Harbor. Kemarin draft-nya sudah difinalisasi. Nanti diunggah ke situs Kominfo,” ungkap Plt. Karo Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam pesan singkatnya ke IndoTelko.
Sumber IndoTelko yang mengetahui proses penyusunan draft mengatakan pada Senin (10/10) lalu memang ada rapat di Kominfo salah satunya membahas tentang finalisasi draft Safe Harbor Policy.
“Rapatnya di Ruang Rapat kecil, Gedung utama Kominfo lantai 7. Yang mimpin rapat Staff Khusus Menkominfo, Lis Sutjiati,” ungkap Sumber tersebut. (Baca: Aturan Safe Harbor)
Asal tahu saja, Safe Harbor Policy dan DMCA sebenarnya sudah lahir sejak 1998. Pencetusnya adalah Presiden Amerika Serikat Bill Clinton masa itu yang melihat perkembangan industri digital dunia akan mencapai tahap persaingan yang ketat. (Baca: Safe Harbor di eCommerce)
Safe Harbor Policy dibutuhkan industri eCommerce Indonesia guna menjaga persaingan tak sehat dan saling menghancurkan. Safe Harbor biasanya digunakan oleh perusahaan asal Amerika Serikat dalam pengumpulan dan penggunaan data dari Uni Eropa atau Swiss. Kebijakan ini untuk melindungi data yang dimiliki oleh pengguna.(id)