Ini kata Menkominfo soal isu kolaborasi "PengPeng" di revisi PP 52 dan 53

Rudiantara(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Hembusan angin tak sedap tengah kencang ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait revisi PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menduga kolaborasi Penguasa-Pengusaha (PengPeng) di balik rencana revisi kedua PP tersebut.

Dalam rilisnya, FSP BUMN bersatu menyatakan revisi tersebut pesanan perusahaan China Telecom Cooporation Limited yang akan membeli saham salah satu operator Jasa telekomunikasi seluler kedua  dan ketiga terbesar di Indonesia.

Lantas bagaimana reaksi dari Menkominfo Rudiantara soal kabar tak sedap ini? “Tak tahu saya soal itu. gak pernah ada yang ngasih tahu ada (China Telecom) mau masuk ke Indonesia,” sergah Pria yang akrab disapa RA itu, usai menghadiri HUT ke-20 dari XL, Selasa (18/10) malam.

Ketika RA dimintai tanggapannya soal revisi PP dianggap sebagai “pesanan” dari perusahaan asal Tiongkok itu, dirinya kembali menjawab tidak tahu.”Orang saya gak tahu,” tukasnya.

Terkait dengan status dari revisi kedua PP, RA pun  kembali menjawab tidak tahu karena bukan Kominfo yang memegang kendali dalam perubahan. “Gak tahu saya, yang lead bukan saya,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan FSP BUMN Bersatu dikatakan  sudah ada Conditional sale and purchase agreement (CSPA) yang di tanda tangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi seluler pada bulan Juni 2016 dimana salah satu klausul mencantumkan soal revisi kedua aturan tersebut.  

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengungkapkan dalam klausul pasal 3 perjanjian tersebut menyatakan bahwa pihak Penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telecom, dimana kedua operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait spektrum sharing antar Telkom Group  dan operator lainnya. (Baca: Isu "PengPeng" di Revisi PP)

Isu yang dilemparkan FSP BUMN bersatu mulai panas karena pada Kamis (20/10) ini Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) akan melaporkan dugaan pungli dan suap terhadap oknum pejabat Kominfo terkait Revisi PP 52 dan PP 53 Ke Komite HB Pemberantasan Korupsi.

Dalam undangan yang disebarkan ke Media Massa, Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis menduga adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telecom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga (O Asia PTE. LTD).

“KAPSI berencana melaporkan masalah ini ke Komite Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan Rencana Revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 tahun 2000. Dimana jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi  menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo,” tulis undangan KAPSI yang diterima IndoTelko, Rabu (19/10) sore.(id)