Presiden disarankan menunda pengesahan revisi PP Telekomunikasi

Teknisi di salah satu BTS(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Ombudsman RI mengaku telah menyampaikan saran kepada Presiden Republik Indonesia (RI) untuk menunda pengesahan revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

“Ombudsman melakukan ini sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Komisoner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).

Dikatakannya, Ombudsman memahami keinginan pemerintah untuk mengijinkan terjadinya berbagi jaringan (Network Sharing), tetapi sebaiknya dilakukan di daerah-daerah yang kurang terlayani sebagaimana terjadi di negara lain.

Ombudsman juga melihat rencana revisi kedua PP tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

"Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 16 Oktober 2016 dikatakan ada koordinasi dengan kementrian terkait, tetapi tak ada dijelaskan upaya melibatkan masyarakat," katanya.

Diingatkannya, rencana revisi kedua PP tersebut yang memperbolehkan terjadinya berbagi jaringan dan frekuensi bertentangan dengan UU No 39 tahun 1999 tentang telekomunikasi. "Ombudsman berpendapat perlu segera direvisi dulu UU Telekomunikasi agar perubahan PP tidak bertentangan dalam hal substansi," katanya.

Selain itu Ombudmsan juga mensinyalir ada upaya memberikan pembenaran bahwa revisi PP akan menghasilkan penghematan devisi US$ 200 miliar atau kurang lebih Rp2.644 triliun. Perhitungan ini janggal mengingat nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi pada 2015 hanya mencapai Rp 406.9 triliun. "Kami melihat pernyataan tersebut tak disertai informasi cara perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi menciptakan penyesatan informasi kepada publik," katanya.

"Setelah mencermati, menelaah, dan mempertimbangkan, kami melihat revisi kedua PP ini cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung cara perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu kita berikan saran ke Presiden untuk menunda pengesahan revisi dan mempercepat pengusulan draft revisi UU Telekomunikasi," tutupnya.(id)