JAKARTA (IndoTelko) - PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT Indosat Tbk (ISAT) kembali angkat suara terkait pembentukan perusahan patungan (Joint Venture/JV) PT One Indonesia Sinergy (OIS).
XL mengaku telah dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa 18 Okt 2016 terkait adanya laporan dari masyarakat soal dugaan kartel dari pembentukan PT OIS. "Kami selalu comply (patuh) terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebelum PT OIS disahkan, XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait yakni BKPM, Kominfo, BRTI, dan termasuk KPPU pada bulan Februari 2016," ungkap VP Corporate Communication XL Turina Farouk dalam rilisnya, Jumat (21/10).
Diungkapkannya, dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU no 5/1999. "KPPU juga mengapresiasi langkah konsultasi yang dilakukan oleh XL & Indosat," katanya.
Ditambahkannya, network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif
"Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara official kami telah dapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016. Kemudian pada Mei 2016 dilakukan penandatanganan kerjasama antara XL - Indosat dalam pembentukan PT OIS, yang mana hingga saat ini belum beroperasi secara efektif karena masih dalam proses melengkapi perijinan untuk beroperasi," katanya. (baca: KPPU soal Indosat-XL)
Sebelumnya, Group Head Corporate Communications Indosat Deva Rachman mengeluarkan pernyataan yang relatif sama."Pernyataan kami masih sama dengan kemarin dan kita selalu patuhi semua aturan," tutupnya. (Baca: Indosat soal XL)
Sedangkan (Baca: Aksi Indosat-XL rugikan negara) Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) menilai pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS) oleh XL Axiata dan Indosat terindikasi merupakan tindakan yang berpotensi merugikan negara, karena melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(id)