Ini cara Tower Bersama tarik saham treasuri

Manajemen Tower Bersama usai RUPSLB(dok:TBIG)

JAKARTA (IndoTelko) – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) melalui Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)  menyepakati untuk melakukan penarikan kembali saham treasuri melalui pengurangan modal.

Saham tresuri merupakan saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri.

Chief Executive Officer Tower Bersama Hardi Wijaya Liong mengungkapkan hasil RUPSLB  menyetujui penarikan kembali 265.126.310 saham atau sekitar 5,53% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

"Sejalan dengan komitmen perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham, manajemen telah mengajukan permohonan untuk penarikan kembali saham treasuri. Kami terus fokus pada peningkatan imbal hasil untuk pemegang saham dan telah mendistribusikan Rp592 miliar melalui pembayaran dividen tahun ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dalam RUPSLB itu, juga disepakati untuk memperbaharui persetujuan pembelian kembali saham perseroan. Rencana pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 236.000.000 saham atau 5% dari saham yang telah dikeluarkan melalui Bursa Efek Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan OJK, saham tersebut dapat dibeli kembali melalui bursa dan persetujuan ini berlaku selama 18 bulan sejak 25 Oktober 2016 sampai dengan 25 April 2018," paparnya. (Baca: Buyback Tower Bersama)

Diungkapkannya, jumlah dana yang disisihkan untuk pembelian kembali saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,5 triliun, termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya yang harus dikeluakan.

Sementara itu, Chief Financial Officer (CFO) TBIG, Helmy Yusman Santoso mengatakan bahwa "leverage" perseroan berada pada level yang masih di bawah pembatasan pinjaman (debt covenant), meskipun dengan adanya pertumbuhan organik yang kuat sebesar dua digit apabila pertumbuhan tersebut disetahunkan, pembayaran dividen dan pembelian kembali (buyback) saham.

"Penarikan kembali saham treasuri itu tidak berdampak pada kemampuan perseroan untuk membayar kreditur karena merupakan transaksi non tunai," katanya.(ak)